WartaPolri | Bangka Barat Mentok (05/12/024) – Sarat pembuatan dan perpanjangan Surat izin mengemudi(SIM) Harus ada rekomendasi salah satu syarat “Sertifikat psikotes”
Syarat psikologi tertuang Sesuai perkap No 9 tahun 2012 pasal 36 ayat 2
Pembuatan Sertifikat psikotes sekarang ini lebih dipermudah dengan cara Online, Langsung datang ke gerai psikotes yang tersedia
Pantauan awak media banyak masyarakat mengeluhkan terkait biaya Pembuatan sertifikat tersebut
Sebesar seratus delapan puluh ribu rupiah (180.000)
Menurut keterangan petugas Gerai Era psikotes Memang ada kenaikan tarif biaya Psikotes terkait salah satu sarat pembuatan SIM
Saat media menanyakan ketentuan kenaikan tarif biaya Psikotes petugas mengatakan dari Korlantas nya Langsung,
“,Kenaikan tarif dari Korlantas nya sendiri sih pak,Kami hanya jasa penyedia,saya hanya tester yang punya Gerai ini ,CV Era Dirut nya pak Rusdi,kami ini dibawah CV Era psikologi kerja sama dengan Kapolda,
memang ada kenaikan per 1 November kemarin”.
Beber petugas Gerai pelayanan Psikologi Bangka barat
Saat ini media masih konfirmasi kepada Kanit Satpas Polres Bangka barat terkait kenaikan biaya Psikotes tersebut.(Reny)