Bekasi – Forum Dialektika Bekasi (For Diksi) laporkan temuan adanya dugaan pemerasan dan pungutan liar kepada para pedagang yang dilakukan pihak ketiga di Pasar Induk Cibitung.
Dalam laporannya, For Diksi mendapatkan beberapa temuan bukti pihak pengembang terindikasi melakukan kesalahan, salah satunya pungutan kepada pedagang.
“Kita adukan beberapa bukti kepada Polres Metro Bekasi, terkait adanya indikasi pengembang melakukan kesalahan. Seperti pungutan kepada pedagang, termasuk juga pengelolaan parkir,” ujar Direktur Eksekutif For Diksi, Naseh Kamal. Senin, (6/1/25).
Padahal, lanjut Naseh, dalam perjanjian dengan Pemerintah Daerah, pihak pengembang tidak diperbolehkan melakukan pengelolaan apa pun di Pasar Induk Cibitung, termasuk pungutan kepada pedagang dan get parkir sebelum ada serah terima.
“Terus selama ini pengelolaan parkir dan pungutan retribusi 15. 000 per hari terhadap pedagang yang dilakukan pengembang dasarnya apa? terus hasilnya disetor kemana?Tentu ini merugikan kita baik pedagang, masyarakat juga Pemerintah Kabupaten Bekasi,” lanjut Naseh.
Dalam pengakuannya Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi melalui UPTD sudah melakukan teguran sebanayak dua kali terhadap pihak pengembang terkait pengelolaan pasar, namun tidak dihiraukan.
Selain hal tersebut para pedagang mengeluhkan penyegelan kios yang dilakukan oleh pengembang secara sepihak, “Bahkan sistem akad pembayaran kios hanya dengan koperasi bukan dengan Bank secara resmi. Inikan aneh?,” ungkapnya.
Terakhir Naseh berharap semua stakeholder baik Eksekutif, Legislatif serta penegak hukum memerhatikan persoalan yang terjadi di Pasar Induk Cibitung, selain untuk menyelamatkan aset daerah juga untuk menopang laju perekonomian masyarakat. (C)