Warta Polri | Kab. Deli Serdang – Penahanan ini dilakukan atas laporan dari Albert yang menuduh mereka melakukan tindak pidana pengrusakan pagar di Desa Deli Tua dusun 4 Kec. Namorambe.
Dalam aksi tersebut, demonstran menuntut agar penahanan terhadap mereka segera ditangguhkan. Mereka juga meminta adanya kejelasan dan transparansi dalam proses hukum yang dijalani oleh Selamat, Sumardi & Bambang Rahmana Putra.
Melalui kuasa hukum ahli waris, Selamat, Sumardi & Bambang, yang bernama Rudi Hasibuan mengatakan atas dasar apa Albert melaporkan mereka ketiga, karna itu bukan Tanah milik dia, kami juga sudah mengecek keabsahan surat kuasa dari Desa sampai Kabupaten & Kantor Pertanahan Nasional Kab. Deli Serdang, itu tidak pernah tercatat atas nama Candra Nauli & Naulimba, sementara Pihak Polsek Deli Tua sampai hari ini tidak berani menyebutkan atas dasar apa Pihak Albert melaporkan itu, kalau pihak Albert mengatakan atas dasar SKT itu,saya kira itu bukan menjadi alasan, karna kita juga ada keabsahan surat kuasa dari BPN bahwa SK yang 8 NIB itu sudah batal demi hukum, sudah tidak berlaku lagi, surat NIB nya itu sudah dinyatakan batal atau ditangguhkan dan tidak akan pernah diterbitkan sertifikat, sedangkan perwakilan ahli waris yang sah itu adalah Muhammad Rafiq Hasibuan, ungkapnya, Rudi Hasibuan.
Aksi demonstrasi yang berlangsung damai ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penanganan kasus yang melibatkan Selamat, Sumardi & Bambang.
Para demonstran berharap agar tuntutan mereka didengar dan dipenuhi, demi terciptanya keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Polsek Deli Tua.
Setelah kita konfimasi ke Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma via WhatsApp ke no 08128576xxxx terkesan Bungkam sampai saat berita ini sampai ke meja redaksi. (Amri)