Warta Porli | Pemalang Jawa Tengah – Bidang Pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) mendapatkan sorotan , perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia dan otomatis dari pihak menteri- menteri yang terkait ikut melaksanakan perintah / intruksi dari Presiden yang ada kaitannya tentang pendidikan di Indonesia
Dan kesemuanya selaras , sesuai dengan regulasi yang berlaku dan Undang – Undang
Pemerintah mengatur tentang gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) tertuang dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 5 tahun 2024 berisikan tentang gaji PNS yang diterima oleh ASN setiap bulannya
Gaji merupakan hak penghasilan yang diterima oleh ASN setiap bulannya selama menjalankan tugas sebagai pengabdi negara dalam mekanis penyaluran gaji PNS akan ditransferkan ke Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) pada bulan Desember tahun ini 2024 ( dilansir dari laman resmi Kemenkeu RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024 )
Pegawai PNS , mempunyai tugas yaitu :
* Melaksanakan kebijakan publik
* Melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan berkwalitas
* Mempererat persatuan dan kesatuan Republik Indonesia
Selain itu PNS juga menerima hak lainnya berupa tunjangan untuk menjamin kesejahteraan PNS tersebut , adapun nominal besaran gaji pada bulan Desember 2024 , nominalnya sebesar ini
Gelombang I = Rp. 1. 865, 700 – 2.522, 600
Penulis : Susmono ( Ramsus )
Sumber PP Nomor 5 Tahun 2024